Pengaturan Hukum Transaksi Mata Uang Kripto di Indonesia (Studi Komparasi Hukum Positif dan Keputusan Fatwa MUI)

Authors

  • Firmansyah Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta image/svg+xml Author
  • Ahmad Chairul Hadi Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.15408/vs7hdd27

Keywords:

Cryptocurrency, Bappebti, Fatwa MUI

Abstract

The purpose of this study is to find out how the legal regulation of cryptocurrency transactions in Indonesia both from a positive legal side with the scope of Law Number 7 of 2011 on Currency and the view of Sharia Economic Law from the MUI Fatwa decision on cryptocurrency. This research uses a type of qualitative research with descriptive analysis, using library research methods, sourced from books, the Qur'an and Hadith, journals, legal research results and various official documents in the form of laws and regulations, and various literature related to this research. The results of this study using cryptocurrency include illegal and even haram acts because it contradicts Law Number 7 of 2011 concerning Currency. As a commodity/asset, it is not legal to conduct cryptocurrency transactions if it contains gharar, dharar, qimar and does not qualify as sil'ah. If the cryptocurrency qualifies as sil'ah and has underlying and benefits, it is legal to make transactions.

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap transaksi cryptocurrency yang ada di Indonesia baik dari sisi hukum positif dengan ruang lingkup Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pandangan Hukum Ekonomi Syariah dari keputusan Fatwa MUI mengenai cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif, dengan menggunakan metode kepustakaan (library research), yang bersumber dari buku, Al-Qur’an dan Hadits, jurnal, hasil penelitian hukum serta berbagai dokumen resmi yang berupa peraturan perundang-undangan, dan berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menggunakan cryptocurrency termasuk perbuatan ilegal bahkan haram karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebagai komoditas/aset tidak sah melakukan transaksi cryptocurrency apabila di dalamnya terdapat gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah. Apabila cryptocurrency tersebut memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta manfaat maka sah untuk dilakukan transaksi.

Published

2026-06-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pengaturan Hukum Transaksi Mata Uang Kripto di Indonesia (Studi Komparasi Hukum Positif dan Keputusan Fatwa MUI). (2026). Sharia Economic Justice Review, 2(1). https://doi.org/10.15408/vs7hdd27