Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Kolaborasi Produk Pangan Bersertifikat Halal Dengan Produk Pangan Belum Bersertifikat Halal

Authors

  • Zulfani Putri Trisia Salsabella Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta image/svg+xml Author
  • A.M. Hasan Ali Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.15408/c274k562

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Kolaborasi, Sertifikat Halal

Abstract

In the midst of increasing competition in the business world, business people are intensively implementing various strategies to increase sales, one of the strategies that is currently becoming a trend is collaboration. Among the many brands that are collaborating, there is a collaboration that is carried out by brands that are halal-certified and brands that are not yet halal-certified, namely the collaboration between Chatime and Cupbop. The collaboration between Chatime and Cupbop can be seen in the merged outlets. The merger of places between Chatime and Cupbop allows for a mix of halal and non-halal ingredients or the halal status is not clear. In addition, there are advertising posters from the Chatime and Cupbop collaboration that are spread on social media and on menus at Chatime and Cupbop collaboration outlets which contain a halal label. This study uses an empirical juridical approach. This approach combines legal materials with the phenomena of legal events that occur in the field. The results of this study explain that the existence of mismatched information about product halalness makes Muslim consumers' protection against the collaboration of Chatime and Cupbop not fully guaranteed. Therefore there are legal rules and sanctions regarding violations in this collaboration. BPJPH has not yet implemented the role and supervision of the collaboration of halal-certified food products with non-halal-certified food products in Chatime and Cupbop, in the form of: LPH, product halalness, inclusion of the Halal Label, as well as separation of locations, places and equipment for slaughtering, processing, storage, packaging, distribution, sales, and presentation of Halal and non-halal Products.

 

Abstrak

Di tengah meningkatnya persaingan di dunia usaha, para pelaku usaha gencar melakukan berbagai macam strategi untuk meningkatkan penjualan, salah satu strategi yang saat ini menjadi tren adalah kolaborasi. Di antara banyaknya brand yang melakukan kolaborasi, terdapat kolaborasi yang dilakukan oleh brand yang telah bersertifikat halal dengan brand yang belum bersertifikat halal, yakni kolaborasi antara Chatime dengan Cupbop. Kolaborasi antara Chatime dengan Cupbop terlihat pada gerainya yang bergabung menjadi satu. Adanya penggabungan tempat pada Chatime dengan Cupbop memungkinkan adanya percampuran antara bahan-bahan yang halal dengan yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya. Selain itu, adanya poster iklan dari kolaborasi Chatime dan Cupbop yang tersebar di sosial media dan pada menu di gerai kolaborasi Chatime dan Cupbop yang di dalamnya terdapat label halal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini menggabungkan antara bahan-bahan hukum dengan fenomena peristiwa hukum yang terjadi di lapangan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dengan adanya ketidaksesuaian informasi mengenai kehalalan produk membuat perlindungan konsumen muslim terhadap kolaborasi Chatime dan Cupbop belum sepenuhnya terjamin. Oleh karenanya terdapat aturan hukum dan sanksi mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam kolaborasi tersebut. Adapun BPJPH belum menerapkan peran dan pengawasan terhadap kolaborasi produk pangan bersertifikat halal dengan produk pangan belum bersertifikat halal pada Chatime dan Cupbop, berupa: LPH, kehalalan Produk, pencantuman Label Halal, serta pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal

Downloads

Published

2026-06-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Kolaborasi Produk Pangan Bersertifikat Halal Dengan Produk Pangan Belum Bersertifikat Halal. (2026). Sharia Economic Justice Review, 2(1). https://doi.org/10.15408/c274k562