Implementasi Zakat Penghasilan Rumah Kos Ditinjau Dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan UU Nomor 23 Tahun 2011

Authors

  • Septi Febriyanti Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta image/svg+xml Author
  • Nurul Handayani Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.15408/6bc2te50

Keywords:

Zakat Rumah Kos, Fatwa DSN MUI Nomor 3 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2011

Abstract

This study aims to find out how Implementation of zakat boarding houses in Pisangan Village East Ciputat District, South Tangerang City in MUI Fatwa and Law related to zakat. As for related regulations, boarding houses Here it is mandatory to issue zakat for those who are able and already have a fixed income as well as income that has reached on the limit of the ratio. The results of this study show that in the process implementation of zakat boarding house as a whole from the owner's informant boarding house in Pisangan Village, East Ciputat Kota District South Tangerang lacks understanding of the concept of picking up and Procedures for Paying Zakat from Boarding House Income. So that the Informants sometimes issue zakat consensually in measuring The amount of zakat issued. Then, in its partial distribution Informants giving zakat less in accordance with the criteria based on Regulations related to zakat. However, on the whole the informants Knowing the position of the legal status of zakat is mandatory. So, almost All informants in the implementation of zakat boarding houses in Pisangan Village, East Ciputat District, South Tangerang City Not yet in accordance with regulations related to zakat.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi pelaksanaan zakat rumah kos di Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan dalam Fatwa MUI dan Undang-undang terkait zakat. Adapun dalam regulasi terkait, rumah kost di sini wajib untuk dikeluarkan zakatnya bagi yang mampu dan sudah memiliki penghasilan tetap serta penghasilan yang telah mencapai pada batas nisabnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses pelaksanaan zakat rumah kos secara keseluruhan dari informan pemilik rumah kos di Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan kurang memahami mengenai konsep pengambilan serta tata cara penunaian zakat dari penghasilan rumah kos. Sehingga para informan terkadang mengeluarkan zakat secara suka-suka dalam menakar jumlah zakat yang dikeluarkan. Kemudian, dalam penyalurannya sebagian informan memberikan zakat kurang sesuai dengan kriteria berdasarkan regulasi terkait zakat. Namun, secara keseluruhan para informan mengetahui posisi dari status hukum zakat adalah wajib. Sehingga, hampir keseluruhan informan dalam implementasi pelaksanaan zakat rumah kos di Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan belum sesuai dengan regulasi terkait zakat.

Downloads

Published

2026-06-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Zakat Penghasilan Rumah Kos Ditinjau Dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 dan UU Nomor 23 Tahun 2011. (2026). Sharia Economic Justice Review, 2(1). https://doi.org/10.15408/6bc2te50