Karakteristik Kode Unik Transaksi Antar Bank Aplikasi Flip dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.15408/y5bq6v85Keywords:
Teknologi Finansial, Flip; Kode Unik, Wadi’ahAbstract
This research aims to provide an overview of the practice of interbank fund transactions via the Flip application and to obtain a sharia economic law analysis of the unique code system for interbank fund transactions via the Flip application. This research uses a qualitative approach. The analytical method used by Miles and Huberman is collecting data, then reducing and summarizing the data, then presenting the data in narrative form and drawing conclusions. From the analysis results, the practice of using the Flip application in transaction media is appropriate and well implemented. The additional nominal unique code when making a simple transaction looks like a qardh contract because the user funds that Flip lends to use as a unique code are returned to the user's account balance and Flip does not get any profit. However, after analysis, many Flip users used this unique code to offer digital product features provided by Flip. This then changes the notion of qardh to ijarah. In practice, the unique code system for interbank fund transactions via the Flip application is a wadi'ah contract transaction in sharia economic law, because it is only a deposit.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai praktik transaksi dana antar bank melalui aplikasi Flip serta untuk mendapatkan analisa hukum ekonomi syariah terhadap sistem kode unik transaksi dana antar bank melalui aplikasi Flip. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Metode analisis yang digunakan Miles and Huberman, yaitu pengumpulan data kemudian reduksi dan merangkum data, selanjutnya penyajian data dalam bentuk narasi hingga penarikan kesimpulan. Dari hasil analisis, praktik penggunaan aplikasi Flip dalam media transaksi sudah sesuai dan diterapkan dengan baik. Tambahan nominal kode unik ketika akan melakukan transaksi secara sederhana terlihat seperti adanya akad qardh karena dana pengguna yang dipinjam Flip untuk dijadikan kode unik dikambalikan lagi pada saldo akun pengguna dan Flip tidak mendapatkan keuntungan apa pun. Akan tetapi setelah dilakukan analisis banyak dari pengguna Flip yang menggunakan kode unik tersebut untuk tawaran fitur-fitur produk digital yang disediakan oleh Flip. Hal tersebut kemudian mengubah asumsi qardh menjadi ijarah. Pada praktiknya sistem kode unik transaksi dana antar bank melalui aplikasi Flip merupakan transaksi akad wadi’ah dalam hukum ekonomi syariah, karena sifatnya hanyalah titipan.