Kedudukan Lembaga Bantu Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia

Authors

  • Rosa Indithohiroh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Author
  • Nur Rohim Yunus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.15408/q65xyb62

Keywords:

Auxiliary State Institution, Financial Services Authority, Single Investigation

Abstract

Changes to the authority of the Financial Services Authority, namely Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority by Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector resulted in the existence of a single authority which directly resulted in impunity for the authority of the main organ in investigating crimes in the financial services sector. The purpose of this research is to identify the essence of the position of auxiliary state institutions in Indonesian statehood. This research uses the statute approach and conceptual approach. The results of this study show that the implementation of auxiliary state institutions in Indonesia is still not by the essence of its formation as a supporting institution.

 

Perubahan atas kewenangan Otoritas Jasa Keungan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengakibatkan terdapatnya penunggalan kewenangan yang secara langsung berakibat pada impunitas kewenangan main organ dalam penyidikan terhadap kejahatan di sektor jasa keuangan. Tujuan penelitian ini tentu untuk mengidentifikasikan esensi kedudukan lembaga negara bantu pada kenegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengimplementasian mengenai lembaga negara bantu di Indonesia masih belum sesuia dengan esensi pembentukannya sebagai lembaga penunjang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press. 2006.

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Mengenal Otoritas Jasa Keuangan dan Industri Jasa Keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. 2014.

Sunarto. “Prinsip Check and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol. 45. No. 2. (2016).

Yulistyowati, Efi, Endah Pujiastuti, dan Tri Mulyani. “Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia:Studi Komparatif atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen”. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18. No. 2. (2016)

Widagdo, Luthfi. “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi. Vol. 7. No. 3. (2010).

Ramadani, Rizki. “Lembaga Negara Independen di Indonesia dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 27. No. 1. (2020).

Suhendra, Tri. “Analisis Yuridis Cabang Pemerintahan Keempat Dalam Struktur Ketatanegaraan Di Indonesia”. Jurnal Wacana Hukum. Vol. XXIII. No. 1. (2018).

Arifka, Annisa. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan di Indonesia”. Supremasi Jurnal Hukum. Vol. 1. No. 1. (2018).

Rahayu, Ismu, Ruslan Renggong dan Almusawir. “Kewenangan Penyidikan oleh Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Tindak Pidana Perbankan Belum Optimal”. Indonesian Journal of Legality of Law. Vol. 4, No. 1. (2021).

Wiriadinata, Wahyu. “Masalah Penyidik dalam Tindak Pidana Jasa Keuangan di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 44. No. 1. (2014).

Desianto, Ratman. “Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi”. Jurnal Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa. Vol. 16. No. 2. (2022).

Lestari, Hesty D. “Otoritas Jasa Keuangan: Sistem Baru Dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 12. No. 3. (2012).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 102/PUU-XVI/2018.

Risalah Sidang Perkara Nomor 59/PUU-XII/2023 Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Acara Pemeriksaan Pendahuluan (I). (2023).

Risalah Sidang Perkara Nomor 59/PUU-XII/2023 Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Acara Perbaikan Permohonan (II). (2023).

Risalah Sidang Perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Acara Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (IV). (2023).

Hamid, Trisman. Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Independen yang Kewenangannya Tidak Bersumber dari Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Tesis Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Depok. 2016.

Supandri. Kedudukan Lembaga Negara Bantu Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Analisis Sengketa Lembaga KPK dengan Kepolisian Republik Indonesia). Skripsi S-1Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jakarta. 2015.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. PUU dan Sinopsis Lembaga Non Struktural. 21 September 2018. https://www.setneg.go.id/view/index/puu_dan_sinopsis_lembaga_non_struktural

Aman Santosa. Siaran Pers: OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan. 15 Juni 2023. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Selesaikan-101-Perkara-Tindak-Pidana-Sektor-Jasa-Keuangan.aspx.

Downloads

Published

2024-12-11

Issue

Section

Articles

How to Cite

Kedudukan Lembaga Bantu Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia. (2024). Mavisha: Law and Society Journal, 1(2), 76-86. https://doi.org/10.15408/q65xyb62