Akibat Hukum Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bagi Para Pihak Berdasarkan Perjanjian Nominee

Authors

  • Mawar Febriyanti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Author
  • Asep Syarifuddin Hidayat Author

DOI:

https://doi.org/10.15408/h2ckcf29

Keywords:

Sertifikat, Hak Milik, Perjanjian Nominee

Abstract

The main problem in this study is the many nominee agreement practices in Indonesia, especially in Bali, as in the case of Decision Number 137/Pdt.G/2021/PN. Gin. The purpose of this study is to examine the legal consequences of ownership of land title certificates for parties based on nominee agreements and then the researcher explains the Responsibility of Beneficial Owners who own land and buildings in Indonesia based on nominee agreements against taxes due to the transfer of land and building rights. This research uses a type of qualitative research that is descriptive analysis using a normative-juridical approach. This research was conducted using library research, by examining the approach of theories, concepts, reviewing the statute approach related to this law research and the case approach, namely the implementation of law in handling nominee agreement cases. The results showed that there were differences of opinion between judges in deciding cases related to nominee agreements, this was because there was no legal certainty regarding the rules governing nominee agreements. Furthermore, the legal consequences of ownership of title certificates over land do not only result in the parties, namely the land falls to the state and the agreement made is null and void. However, it also has repercussions for notaries and state losses, which are mainly related to taxes.

 

Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah banyaknya praktik perjanjian nominee di Indonesia terutama di Bali seperti dalam kasus pada Putusan Nomor 137/Pdt.G/2021/PN.Gin. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji akibat hukum kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah bagi para pihak berdasarkan perjanjian nominee dan selanjutnya peneliti menjelaskan Tanggung Jawab Beneficial Owner yang mempunyai tanah dan bangunan di Indonesia berdasarkan perjanjian nominee terhadap pajak akibat adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendeketan normatif-yuridis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dengan menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan (statute approach) yang bersangkutan dengan penelitian ini hukum ini dan pendekatan kasus (case approach), yakni implementasi hukum dalam menangani kasus perjanjian nominee. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara hakim dalam memutuskan perkara terkait perjanjian nominee, hal ini disebabkan belum ada kepastian hukum mengenai aturan yang mengatur mengenai perjanjian nominee. Selanjutnya, akibat hukum dari kepemilikan sertifikat hak milik atas tanah tidak hanya berakibat bagi para pihak saja yakni tanahnya jatuh kepada negara dan perjanjian yang dibuat batal demi hukum. Tetapi, juga berakibat bagi Notaris dan kerugian negara terutama terkait dengan pajak.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Suggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya. Jakarta: Djambatan, 1999.

CST Kansil. Modul Hukum Perdata Termasuk Asas- Asas Hukum Perdata, Cet III. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 2000.

Erly Suandy. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat, 2008.

Kie Tan Tong. Studi Notaris Dan Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru, 2007.

Maria Sumardjono. Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing Dan Badan Hukum Asing. Jakarta: Kompas, 2007.

Munir Fuady. Arbitrase Nasional; Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Cetakan Pertama. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Moh. Saleh Djindang. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Ictiar Baru, 1983.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.

R. Abdoel Dajamali. Pengantar Hukum Indonesia. Yogyakarta: Radjawali Press, 2010.

R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa, 1998.

R. Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 2010.

Subekti. Aneka Perjanjian, Cetakan ke. X. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.

Subekti, R. Perikatan Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

Sudikno Mertokusumo. Teori Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2011.

Wahid Muchtar. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. Jakarta: Republika, 2008.

ARTIKEL JURNAL

Akbar Rahadianto and Endang Pandamdari, “Keabsahan Penjaminan Hak Milik Atas Tanah Yang Didasarkan Pada Akta Di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Nomor 53/Pdt.G/2017/Pn.Sgn),” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 2 (2018).

Muhktie Fadjar, Sang Penggembala, Perjalanan Hidup Dan Pemikiran Hukum A. Mukthie Fadjar (Hakim Konstitusi Periode 2003-2008), (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008).

Muhammad Taufik Budiarto, “Tax Review Aspek Perpajakan Atas Pengalihan Hak Tanah Dan Bangunan Dengan Mekanisme Perjanjian Nominee” Widyaiswara Madya Pusdiklat Pajak BPPK (2021).

Ni Made et al., “Kekuatan Hukum Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Orang Asing Berdasarkan Peraturan di Indonesia”, Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 03, 11, (2022).

Pertiwi Endah, “Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak,” IUS Kajian Hukum dan Keadilan VI, no. no.2 (2018).

Suparyanto dan Rosad, “Implikasi PMH Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Oleh Notaris Dari Aspek Pertanggungjawaban Perdata Dan Pidana (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3403 K/Pdt/2016),” Suparyanto dan Rosad (2015 5, no. 3 (2020).

Widyaiswara Madya Budiarto, Muhammad Taufiq, “Sudut Pandang Perpajakan Atas Pengalihan Hak Tanah Dan Bangunan Dengan Mekanisme Perjanjian Nominee,” SNKN 2018/Simpsium Nasional Keuangan Negara (2018).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Dasar Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2024-11-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

Akibat Hukum Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bagi Para Pihak Berdasarkan Perjanjian Nominee. (2024). Mavisha: Law and Society Journal, 1(1). https://doi.org/10.15408/h2ckcf29