Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Konkuren Terkait Wanprestasi Debitor Dalam Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Authors

  • Tasya Gita Irwanda UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Author
  • Muhammad Ali Hanafiah Selian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.15408/zv6xh388

Keywords:

Kreditor Konkuren, Perlindungan Hukum, Perjanjian Perdamaian, Wanprestasi, PKPU

Abstract

This research uses normative research methods with qualitative research types because it focuses on legislation. This research uses a statutory approach (statue approach) and case approach. The results of this study indicate that legal protection for concurrent creditors has been achieved, which is indicated by the consideration of the judge's decision in granting the application for cancellation of concurrent creditor peace so that Decision Number 25/Pdt.Sus-Cancellation of Peace/2022/PN Niaga.Jkt.Pst is officially canceled and the debtor is bankrupt. The panel of judges in deciding the case certainly considers the rights of concurrent creditors contained in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU so that by achieving legal certainty, it simultaneously guarantees that Law Number 37 of 2004 also provides legal protection to concurrent creditors

 

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan jenis penelitian kualitatif karena berfokus pada peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi kreditor konkuren telah tercapai yang ditandai dengan pertimbangan putusan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian kreditor konkuren sehingga Putusan Nomor 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst resmi dibatalkan dan debitor pailit. Majelis hakim dalam memutuskan perkara tentunya mempertimbangkan hak-hak kreditor konkuren yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sehingga dengan tercapainya kepastian hukum tersebut maka sekaligus menjamin bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga memberikan perlindungan hukum terhadap kreditor konkuren.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta. “Hukum Acara Pengadilan Niaga”. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Darwis Anatami. “Pengenalan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan”. Jakarta: Deepublish, 2021.

Elyta Ras Ginting. “Hukum Kepailitan Rapat-Rapat Kreditor”. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Rio Christiawan. “Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2020.

Elyta Ras Ginting. “Hukum Kepailitan Teori Kepailitan”. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Munir Fuady. “Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek”. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2017.

Soederson Tandra. “Hukum Kepailitan Kerta Kerja Kurator dan Pengurus”. Yogyakarta: Laksbang Pustaka, 2022.

R. Subekti, “Pokok-Pokok Hukum Perdata”. Jakarta: PT. Intermasa, 1998.

Artikel Jurnal

Idham, Irfan, dkk. “Perlindungan Hukum Kreditor Konkuren Dalam Kepailitan: Studi Putusan Nomor. 04/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2018/Pn.Niaga.Mks”. Universitas Muslim Indonesia. Vol. 1, 2020, 5, (2020).

Purba, Maranatha, dkk. “Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sebagai Upaya Preventif Terjadinya Pailit : Studi Putusan Mahkamah Agung No. 137K/Pdt.Sus-PKPU/2014”. Universitas Sumatera Utara. Vol. 7, 2019, 2, (2019).

Harsono, Ivan dan Praningtyas, Paramita. “Analisis Terhadap Perdamaian Dalam PKPU Dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan PT Njonja Meneer.” Universitas Diponegoro. Vol. 12, 2019, 2, (2019).

Sutra Disemadi, Hari dan Gomes, Danial. “Perlindungan Hukum Kreditor Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia”. Universitas Internasional Batam. Vol. 9, 2019, 1, (2019).

Anzward, Bruce, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Konkuren (Tanpa Jaminan) Dalam Perkara Penundaan kwajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Asmin Koalindo Tuhup”. Vol. 5, 2019, 2, (2019).

Gumianti, Retna. “Syarat Sahnya Perjanjian”. Vol. 5, 2012, 1, (2012).

Wahidah, Zumrotul. “Berakhirnya Perjanjian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata”. Vol. 3, 2020, 2, (2020).

Rasji, Cyntia Aprilyanti, “Alasan Pembenar Tindakan Wanprestasi Akibat Force Majeure di Tengah Pandemi Covid-19”. Vol. 10, 2023, 1, (2023).

Skripsi

Nawakartika, Adelia. “Pembatalan Perdamaian Perdamaian Antara Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk Dengan Pt Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk”. Skripsi S-1 Fakultas Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.

Zhecarina Kadang, Alifah. “Tinjauan Yuridis Kepailitan Akibat Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor : 4/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2019/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor 718k/Pdt.Sus-Pailit/2019)”. Skripsi S-1 Fakultas Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2021.

Ismail Murat, Rangga. “Parate Eksekusi Hak Atas Tanggungan Debitor Pailit Dalam Perjanjian Back To Back”. Skripsi S-1 Fakultas Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2022.

Rizki Ramadhan, Muhammad. “Penerapan Actio Pauliana Dalam Menjamin Boedel Pailit Atas Tindakan Fraudelent Transfer Yang Dilakukan Oleh Debitor Pailit”. Skripsi S-1 Fakultas Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.

Umam Atmarazaqi, Fajrul. “Pembuktian Itikad Baik Debitor Dalam Perjanjian perdamaian (PKPU)”. Skripsi S-1 Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 37 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Media Elektronik

Smart Legal.id. https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-cv/2021/11/03/awas-badan-usaha-non-badan-hukum-bisa-. (Diakses pada tanggal 7 November 2022).

Downloads

Published

2024-11-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Konkuren Terkait Wanprestasi Debitor Dalam Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (2024). Mavisha: Law and Society Journal, 1(1), 14-29. https://doi.org/10.15408/zv6xh388