Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Berbasis Gender Online di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.15408/80ncbh72Keywords:
Nafkah Anak, Nafkah Madhiyah Anak, SEMA No. 2 Tahun 2019Abstract
This study analyzes the legal protection for victims of online gender-based violence (OGBV) on social media. The phenomenon of OGBV, which includes verbal harassment, doxing, the non-consensual sharing of intimate content, and threats, is becoming increasingly prevalent, causing serious psychological and social impacts on victims. The purpose of this research is to identify and examine the existing legal framework in Indonesia, evaluate its effectiveness in providing protection, and propose recommendations for policy improvements. The research method is qualitative with a normative juridical approach, focusing on the analysis of relevant laws, regulations, and court decisions, such as Law No. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE Law), Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (TPKS Law), and the Criminal Code. The findings indicate that while several regulations can be applied, their implementation still faces significant challenges. These challenges include difficulties in evidence collection, a lack of understanding among law enforcement officials, and minimal public awareness. Therefore, comprehensive measures are needed, such as revising regulations to accommodate new forms of OGBV, enhancing the capacity of law enforcement, and public education campaigns. This study is expected to make a significant contribution to the government and societal efforts to create a safe and just digital space for everyone.
Abstrak: Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan berbasis gender online (KBGO) di media sosial. Fenomena KBGO, seperti pelecehan verbal, doxing, penyebaran konten intim non-konsensual, dan ancaman, semakin marak terjadi dan menimbulkan dampak psikologis serta sosial yang serius bagi para korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengkaji kerangka hukum yang ada di Indonesia, mengevaluasi efektivitasnya dalam memberikan perlindungan, serta mengusulkan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, berfokus pada analisis undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada beberapa regulasi yang dapat digunakan, penerapannya masih menghadapi tantangan signifikan. Tantangan tersebut meliputi kesulitan dalam pembuktian, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, serta minimnya kesadaran publik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah komprehensif, seperti revisi regulasi untuk mengakomodasi bentuk-bentuk KBGO yang baru, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan kampanye edukasi publik. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi upaya pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman dan adil bagi semua.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Icha Fitri Ayunda, Nur Habibi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.