Implementasi E-Litigasi di Pengadilan Agama Pariaman

Authors

  • Haniva Murdhotilla UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Author
  • Hotnidah Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.15408/fwj36c43

Keywords:

E-Litigasi, Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain, Pengadilan Agama.

Abstract

This study aims to analyze the implementation of the e-litigation system at the Pariaman Religious Court, highlighting its effectiveness in enhancing the efficiency and accessibility of judicial services. E-litigation is a digital innovation that allows litigants to conduct legal proceedings electronically, from registration and payment to submitting evidence and reading judgments. The research method is qualitative with a descriptive approach, where data were collected through in-depth interviews with judges, clerks, lawyers, and litigants, as well as direct observation of electronic trial processes and document studies. The findings indicate that the implementation of e-litigation at the Pariaman Religious Court has been effective in many aspects. The system has successfully accelerated trial processes, reduced operational costs for justice seekers, and minimized physical interactions, which was particularly beneficial during the pandemic. However, challenges remain, such as limited digital literacy among users, uneven infrastructure availability, and concerns regarding data security. The recommendations proposed include increasing socialization and training for users, strengthening digital infrastructure, and refining regulations to address existing gaps. This research is expected to contribute to the development of the electronic justice system in Indonesia.

 

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem e-litigasi di Pengadilan Agama Pariaman, menyoroti efektivitasnya dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan peradilan. E-litigasi merupakan inovasi digital yang memungkinkan para pihak berperkara untuk melakukan proses persidangan secara elektronik, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pembuktian dan pembacaan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan hakim, panitera, advokat, dan para pihak yang berperkara, serta observasi langsung terhadap alur persidangan elektronik dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-litigasi di Pengadilan Agama Pariaman telah berjalan efektif dalam banyak aspek. Sistem ini berhasil mempercepat proses persidangan, mengurangi biaya operasional bagi para pencari keadilan, dan meminimalkan interaksi fisik yang rentan terhadap penularan penyakit, terutama selama pandemi. Namun, masih terdapat tantangan, seperti keterbatasan literasi digital di kalangan pengguna, ketersediaan infrastruktur yang belum merata, dan kekhawatiran terkait keamanan data. Rekomendasi yang diajukan adalah peningkatan sosialisasi dan pelatihan bagi para pengguna, penguatan infrastruktur digital, serta penyempurnaan regulasi untuk mengatasi celah yang ada. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem peradilan elektronik di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-08-11

How to Cite

Implementasi E-Litigasi di Pengadilan Agama Pariaman. (2025). Mavisha: Law and Society Journal, 2(1). https://doi.org/10.15408/fwj36c43