Hukum Fundraising Pada Lembaga Filantropi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15408/352ns540Keywords:
Disharmonisas, Efektivitas, fundraisingAbstract
Philanthropy is the practice of giving, services, and association as voluntary actions for the public good. Philanthropic organizations in Indonesia have public and private legal forms in carrying out fundraising mechanisms for collecting money or goods in the community. This study aims to determine the implementation of fundraising, harmonization of rules, and legal effectiveness of existing rules. The scope of the research is BAZNAS Jambi province, Aqsa Working Group (AWG), and Medical Emergency Rescue Comittee (MER-C). This research is limited to the scope of philanthropic activities in the form of religious social fundraising. This research uses normative-empirical legal methods with conceptual approaches, legislation, and case studies. The collection method used is normative-empirical law by conducting literature studies, interviews, and examining documents relevant to the research. Meanwhile. The legal theory used as an analytical tool is the theory of legal harmonization and the theory of legal effectiveness. From the research it is concluded that there is disharmonization and insynchronization of laws and regulations, the existence of a legal vacuum, and the absence of legal certainty in philanthropic institutions. The ineffectiveness of the existing rules has caused legal consequences in the form of ineffective implementation of fundraising carried out by philanthropic institutions, differences in fundraising mechanisms between philanthropic institutions, and the emergence of trust issues in the community. Thus, it is necessary to update the legislation regarding fundraising mechanisms in Indonesia.
Abstrak: Filantropi merupakan praktik giving, services, dan association sebagai tindakan sukarela untuk kepentingan publik. Lembaga filantropi di Indonesia memiliki bentuk berbadan hukum publik dan privat dalam menjalankan mekanisme fundraising pengumpulan uang atau barang di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi fundraising, harmonisasi aturan, dan efektivitas hukum dari aturan yang ada. Adapun ruang lingkup penelitian yaitu BAZNAS provinsi Jambi, Aqsa Working Group (AWG), dan Medical Emergency Rescue Comittee (MER-C). Penelitian ini dibatasi pada ruang lingkup kegiatan filantropi berupa pengumpulan dana sosial keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan metode pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan studi kasus. Metode pengumpulan yang digunakan yaitu hukum normatif-empiris dengan melakukan studi pustaka, wawancara, dan meneliti dokumen yang relevan dengan penelitian. Sementara itu. Teori hukum yang dijadikan sebagai alat analisis ialah teori harmonisasi hukum dan teori efektivitas hukum. Dari penelitian disimpulkan bahwa adanya disharmonisasi dan insinkronisasi peraturan perundang-undangan, adanya kekosongan hukum, serta tidak adanya kepastian hukum pada lembaga filantropi. Belum efektifnya aturan yang ada menimbulkan akibat hukum berupa tidak efektifnya pelaksanaan fundraising yang dijalankan lembaga filantropi, adanya perbedaan mekanisme fundraising antar lembaga filantropi, dan timbulnya trust issue di masyarakat. Sehingga, perlu adanya pembaruan peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme fundraising di Indonesia.
Downloads
References
Ali, Mukti, Perbandingan Konsep Negara Hukum. Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan: 2020.
Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum. Pradnya Paramita, 1983.
Asshiddiqie, Jimly dan Muhammad Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.
Badan Amil Zakat Nasional. Statistik Zakat Nasional 2019, Jakarta: BAZNAS, 2020.
BAZNAS Kota Jambi, Buku Panduan Zakat Baznas, Jambi: 2015.
Charities Aid Foundation, CAF World Giving Indeks 2021: A Global Pandemic Special Report”. Juni, 2021.
Chmblis, Wiliam J. dan Robert Seidman, Law, Power and Order, Dikutip dari Siti Malikhatun Badriyah, Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prsimatik, Cetakan Pertama, Sinar Grafika: Jakarta, 2016.
Fauzia, Amelia dan Sri Hidayati, Filantropi Inklusif Bagi Penggalangan Dana: Prinsip, Strategi, dan Teknik, Lembaga Sosial Kemanusiaan UIN Jakarta. 2023.
Filantropi Indonesia dan Ford Foundation. Progres Pemetaan Lembaga Filantropi di Indonesia bersama Wakaf. Alumni, Bandung:2004.
Filantropi Indonesia, Indonesia Philantropy Outlook (Perkembangan dan Proyeksi Filantropi di Indonesia Tahun 2022.
Froekh, Danie Yusmic P, Andi Pangeran, dkk. Kajian Kebijakan Yang Mendukung dan Menghambat Keterlibatan dan Partisipasi Filantropi dalam Pencapaian SDGs. Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dan Filantropi Indonesia.
Hanifudin, Didin dan Ahmad Juwaeni, Membangun Peradaban Zakat, Jakarta: IMZ, 2006.
Hantoro, Novianto M, Sinkronisasi dan Harmonisasi Pengaturan Mengenai Peraturan Daerah, Serta Uji Materi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, 2012.
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta: Kanisius, 1982. Johlmn Rawls, A Theory of Justic, London, Oxford, New York: Oxford University Press, 1973.
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum. Balai Pustaka, 1989.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-undangan.
Khamil, Abdul dan Sony Bakhtiar, Dahsyatnya Memberi untuk Negeri, Jember: Pustaka Abadi, 2018.
Latief, Hilman, Politik Filantropi di Indonesia. Negara, Pasar, dan Masyarakat Sipil. Yogyakarta: Ombak, 2013.
Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta, 2003.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cet. Ke VI, Jakarta: Kencana, 2010. Mestika Zed. Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Mintarti, Nana dkk. Zakat dan Pembangunan: Era Baru Zakat Menuju Kesejahteraan Umat. Jakarta: Indonesia Magnifinence of Zakat, 2009.
Muntoha. Otonomi Daerah dan Perkembangan Peraturan Derah Bernuansa Syari’ah, Safiria Insania Press, Yogyakarta, 2010.
Noor, Juliansyah, Metode Penelitian, Skripsi, Tesis & Karya Ilmiah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
Rahadiansyah, Anca, dkk, Pendar-Pendar Filantropi, Pejuang Literasi, 2022.
Rido, Ali, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf. Alumni, Bandung:2004.
Riduan, Syahrini, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, 2006)
Rustam, Ibrahim, Natinal Directory of Civil Society Resource Organizations Indonesia. Jakarta: The Synergos Institute, 2002.
Sani, M. Anwar, Jurus Menghimpun Fulus, Manajemen Zakat Berbasis Masjid, (akarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Sayuna, Inche, Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) Ditinjau dari Otentisitas Akta Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tesis, Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Schmid, J.J. Von, Pemikiran tentang Negara dan Hukum, (Jakarta: Pembangunan, 1988).
Siregar, Nur Fitryani, Efektivitas Hukum, Sekolah Tinggi Agama Islam Barumum Raya. Jakarta: Universitas Indonesia, 1976,
Soekanto, Soerjono dan Sri Pamudji, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press, 2006.
Stammler, Deffinition of Law, dalam Hari Chand, Modem Jurisprudence. Kuala Lumpur: Internasional Book Service, 1994.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2011.
Umar Husein, Strategic Management In Action, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Usman, Sabian, Dasar-Dasar Sosiologi, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.
Wargakusumah, Moh. Hasan dan Novianti, Analisis Terhadapa Pembuatan Perjanjian Kerjasama Internasional (Studi di Provinsi Bali), Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika, 2012.
Widyawati, Filantropi Islam dan Kebijakan Negara Pasca Orde Baru: Studi tentang Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf, Bandung: Arsad Press, 2011.
Jurnal
Abidah, Atik, “Analisis Strategi Fundraising Terhadap Peningkatan Pengelolaan ZIS pada Lembaga Amil Zakat Kabupaten Ponorogo”. Kodifikasia. Volume 10. Nomor 1. 2016.
Abidin, Zaenal. “Manifestasi dan Latensi Lembaga Filantropi Islam dalam Praktik Pemberdayaan Masyarakat: Suatu Studi di Rumah Zakat Kota Malang”. Jurnal Studi Masyarakat Islam, Vol. 15. No. 2, 2012.
Abidin, Zaenal. “Paradoks dan Sinuitas (Sinergi-Keberlanjutan Ketuntasan Gerakan Filantropi di Indonesia”. Social Works Jurnal, Vol. 6. No. 2. Share, 2016.
Adi, Christian Wahyu. “Penerapan Donation Based Crowdfunding Terkait Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Ditinjau dari UU ITE”. Jurnal Justitia. No. 3. Vol. 9. Fakultas Hukum, Universitas Katolik Darma Cendika: Surabaya, 2022.
Ahmadi, Makhrus, “Pengembangan Dana Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf terhadap Pertumbuhan Industri Keuangan Non Bank Syariah”, Jurnal Masharid al-Syariah. Vol. 2. No. 2. 2017.
Aldamayanti, Resa, dkk. “Penegakan Hukum Terhadap Orang yang Meminta Sumbangan Tanpa Memiliki Izin dari Dinasi Sosial di Kota Balikpapan”. Jurnal Lex Suprema, Vol. 1. No. 2. Fakultas Hukum, Universitas Balikpapan: Balikpapan, 2019.
Amirudin, Choirul dan Ahmad Fikri Sabiq. “Peran Ziswaf dalam Memulihkan Ekonomi Umat Akibat Masa Pandemi Covid-19”. Baabu Al-Ilmi. Volume 6. Nomor 1. April, 2021.
Ariani, Mintarti. “Potensi Filantropi Islam dalam Kesejahteraan Masyarakat Indonesia”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 19. No. 2, 2015.
Arifin, Zaenal dan Adhi Putra Satria, “Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Antara Bentuk, Penyebab, dan Solusi”, Universitas Azzahra Jakarta.
Efendi, Mansur. “Pengelolaan Filantropi Islam di Tengah Pandemi Covid-19 (Studi pada Komunitas Kurir Sedekah)”. Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, Vol. 2. No. 1. Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
Farhan, Muhammad dan Noor Arief. “Peran Lembaga Filantropi Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan Warga DKI Jakarta: Studi Kasus BAZIS DKI Jakarta”. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis, Vol. 1. No. 1, 2017.
Fendri, Azmi, “Perbaikan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia.” dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, no.2.
Guna, W. dan Wan. “Kekuasaan dan mekanisme pengangkatan menteri pada sistem presidensiil di Indonesia”, Journal Jurist-Diction, Volume I, Nomor 1.
Harina, Rr. Dyah Citra. “Politik Hukum Pembaruan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dalam Kegiatan Filantropi di Indonesia”. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 4. No. 1. Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta, 2019.
Hasanah, Uswatun, “Sistem Fundraising Zakat Lembaga Pemerintah dan Swasta (Studi Komparatif pada Badan Ail Zakat Nasional Kota Palu dan Pos Keadilan Peduli Umat Palu Periode (2020-2014)”, Istiqra, Volume. 2, Desember,2015.
Huda, Nurul dan Tjiptohadi Sawarjuwono. “Akuntabilitas Pengelolaan Zakat Melalui Pendekatan Modifikasi Action Research”, Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Vol. 4. No. 3, 2013.
Jusuf, Chusnan. “Filantropi Modern Untuk Pembangunan Sosial”. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Vol. 12, No. 01, 2007.
Kurnianingsih, Wahyu. “Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Berbasis Masjid Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Volume 5. Nomor 2. Oktober, 2022.
Linge, Abdiansyah. “Filantropi Islam Sebagai Instrumen Keadilan Ekonomi”. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Vol. 1. No. 2, 2015.
Madjakusumah, Deden Gandana dan Udin Saripudin. “Pengelolaan Dana Lembaga Filantropi Islam Dalam Pengembangan Ekonomi Umat”. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis Islam, Vol. 2. No. 1, 2020.
Marfu’ah, Usfiyatul dan Muhammad Aji Shadiqin, “Fundraising dalam Lembaga Filantropi Islam”, Jurnal of Islamic Management, Vol.2, Nomor 1, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2022.
Oasting, Marten and Jan A.B. Janus. “Harmonisation of Legislation”, Jakarta, March. 2010.
Octa, Ni Komang Sri Herawati, dkk. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Pandemi Covid-19 yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara”. Jurnal Preferensi Hukum. Vol.3. No. 2. Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa: Denpasar, 2022.
Prananingrum, Dyah Hapsari. “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum”. Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana. Jurnal Refleksi Hukum. Volume 8. Nomor 1.
Rahmawati, Nely. “Analisis Progresif Skema Fundraising Wakaf dengan Pemanfaatan E-Commerce di Indonesia”. Jurnal ‘Anil Islam. Volume 10 Nomor 2, 2017.
Rochim, Risky Dian Novita Rahayu, “Harmonisasi Norma-Norma Dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kebebasan Hakim”, dalam Jurnal Ilmiah, Malang: Universitas Brawijaya, 2014.
Rosyidah, Trie Anis dkk, “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 terhadap Legalitas Pengelolaan Zakat Oleh Lembaga Amil Zakat”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Univeristas Brawijaya, Volume 1, Nomor 1, 2016.
Safa’at, Muchamad Ali, “Model Pendekatan Realisme Hukum Dalam Pengembangan Ilmu Hukum Tata negara”, Pidato Pengukuhan Profesor, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 2023.
Slamet, Kusni Goseniadhie, “Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan”. Jurnal Hukum, Nomor 27, Volume 11. 2004.
Sudjana, “Penerapan Sistem Hukum Menurut Lawrence W Friedman Terhadap Efektivitas Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000.” dalam Jurnal Al Amwal, Vol 2, No.1, 2019.
Suhartono, “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara (Solusi Penyerapan Anggaran Belanja Negara yang Efisien, Efektif, dan Akuntabel)”, Tesis, Jakarta: Universitas Indonesia, 2011.
Sunarto, S. “Asas Legalitas dalam Penegakan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substantif”, Jurnal Masalah Hukum, Volume 4, Nomor 45.
Tamim, Imron Hadi, “Filantropi dan Pembangunan”. Jurnal Community Development. Vol. 1. No. 1. Juni 2016.
Tantimin dan Jiko Sastrawanto Ongko. “Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Bermodus Donasi Aksi Kemanusiaan di Indonesia”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol 9. Nomor 3. Universitas Internasional Batam: 2021.
Widiarto, A.E. “Implikasi Hukum Pengaturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dalam Bentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitus, Volume 1, Nomor 16.
Widyawati, “Filantropi Islam dan Kebijakan Negara Pasca Orde Baru: Studi tentang Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf”. Tesis. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: 2011.
Zahrah, Abu, Muhadlarah Fî Al-Waqf (Cairo: Dar al Fikr, 2005); Asnaini and M Izdad Hilmi, “The Relationship of Knowladge on The Perception of Economic Development Zakat Based (PEZ),” Baabu Al-Ilmi, Vol. 4, No. 2 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.
Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.
Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2022.
Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat.
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Uang atau Barang.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional No.: 001/DP—BAZNAS/XII/2010 tentang Pedoman Pengumpulan dan Pentasyarufan Zakat, Infak, dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Koran
Republika. “Kemensos Cabut Izin, ACT Patuh”. 7 Juli 2022.
Republika. “Tersangka Kasus ACT Ditetapkan”.. 27 Juli 2022.
Republika. “ACT Terindikasi Ambil Dana Bencana Alam”. Sumber: Bareskrim Polri. 2 Agustus 2022.
Website
A.A. Oka Mahendra, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.html, diakses pada tanggal 18 September 2017.
http://awg.or.id/manajemen.html, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli Tahun 2023, pukul 12.25.WIB.
http://awg.or.id/profil.html, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli Tahun 2023, pukul 12.06
http://awg.or.id/program.html, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli Tahun 2023, pukul 12.30 WIB.
http://awg.or.id/sejarah.html, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli Tahun 2023, pukul 12.03WIB.
https://aqsaworkinggroup.com/visi-misi-dan-tujuan/, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli Tahun 2023, pukul 12.09 WIB.
https://aqsaworkinggroup.com/visi-misi-dan-tujuan/, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli Tahun 2023, pukul 12.07 WIB.
https://baznas.go.id/infak, diakses pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023, pukul 09:56 WIB.
https://baznasgresik.com/zakat-dalam-islam-kedudukan-dan-tujuan-syarinya/, diakses pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023, pada pukul 10:30 WIB.
https://dinsos.tegalkab.go.id/halaman/detail/pengumpulan-uang-atau-barang, diakses pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, pukul 13:20 WIB.
https://dinsos.tegalkab.go.id/halaman/detail/pengumpulan-uang-atau-barang, diakses pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023, pukul 15:36 WIB.
https://filantropi.or.id/indonesia-kembali-jadi-negara-paling-dermawan-di-dunia/, pada hari Minggu tanggal 16 Juli tahun 2023, pukul 19.05 WIB.
https://filantropi.or.id/tentang-kami/sejarah/, diakses pada Selasa, 4 Juli 2023, pukul 15.29 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Motivasi, diakses pada Hari Sabtu tanggal 1 April 2023, pukul 10:44 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Penggalangan_dana, diakses pada tanggal 1 April 2023, pukul 06:51 WIB.
https://jambi.baznas.go.id/news-show/baznasprovjambi-081122/487, pada hari Kamis tanggal 27 Juli Tahun 2023, pukul 16.59 WIB.
https://mer-c.org/, diakses pada pada hari Kamis tanggal 13 Juli Tahun 2023, pukul 13.02 WIB.
https://mer-c.org/, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli Tahun 2023, pukul 11.03 WIB.
https://mer-c.org/mer-c-training-center-mtc, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli Tahun 2023,
https://mer-c.org/profil-mer-c#, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli Tahun 2023, pukul 09.45 WIB.
https://mer-c.org/sejarah-mer-c, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli Tahun 2023, pukul 09.40 WIB.
https://mer-c.org/yankes-pelayanan-kesehatan, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli Tahun 2023, pukul 11 27 WIB.
https://www.baznasprovjambi.org/profil/detail/5/struktur-organisasi, diakses pada pada hari Rabu tanggal 12 Juli tahun 2023, pukul 14.26 WIB
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/08/20/sedekah-adalah#:~:text=Bentuk%20pengeluaran%20dari%20infaq%20harus,memberi%20makan%20kucing%2C%20dan%20lainnya, diakses pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023, pada pukul 10:17 WIB.
Wawancara
Wawancara via conference calling bersama Anggota Divisi Support, MER-C. Interview pribadi. Jakarta, 4 Juli 2023.
Wawancara via conference calling bersama Anshorullah selaku Ketua Aqsa Working Group pada Hari Senin, 16 Agustus 2022 pukul 10.38 WIB.
Wawancara via conference calling bersama Syamsir Nain selaku Ketua Baznas Kota Jambi, Interview Pribadi, Jambi, 07 Juni 2023.
Wawancara via conference calling bersama Yuniati Nur’aini selaku Anggota BAZNAS Nasional Divisi Legal, Interview Pribadi, Jakarta, 07 Januari 2023.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Faa Izah, Nurhasanah, Rizal Sofyan Gueci (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.