Problematika Pembuktian Pada Kasus Pelecehan Seksual Dalam Perspektif KUHP dan Fiqh Jinayah
DOI:
https://doi.org/10.15408/tcpw8772Keywords:
evidence, sexual harassment, lack of evidenceAbstract
There is an alleged case of sexual harassment that occurred in one of the educational institutions committed by a supervisor to his female collage student in a closed room. This case received public attention because it was committed by academic practitioners with high position and the lack of evidence because it was done in a closed room without any witnesses other than the victim herself. This thesis analyzes the problem of evidence in sexual harassment cases and how the judge's consideration in the Pekanbaru District Court Decision Number 46/Pid.B/2022/PN.Pbr which acquitted the defendant due to lack of evidence as well as its alignment with the values of KUHP and fiqh jinayah. This research uses a normative juridical type of research, with primary legal materials such as a copy of the Pekanbaru District Court Decision Number 46/Pid.B/2022/PN.Pbr, KUHP, and fiqh jinayah. This thesis is also accompanied by a case approach regarding the case of alleged sexual harassment in educational institutions and a comparative approach between the KUHP and fiqh jinayah. The results of this study show that the judge's decision to acquit the defendant of all charges due to the lack of evidence that could be presented by the public prosecutor is considered in line with fiqh jinayah where the aspect of proof in cases such as adultery and sexual harassment is difficult without concrete evidence. Both KUHP and fiqh jinayah might have the same intention that judges must be careful in making decisions especially in sexual harassment cases because the burden of both physical and social sanctions is certainly great.
Permasalahan dalam artikel ini mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh dosen pembimbing kepada mahasiswi bimbingannya di ruangan tertutup. Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena dilakukan oleh praktisi akademik dan minimnya bukti karena dilakukan di ruangan yang tertutup tanpa saksi selain korban itu sendiri. Skripsi ini menganalisis problematika pembuktian pada kasus pelecehan seksual dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan PN Pekanbaru Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr yang memutus bebas terdakwa karena kurangnya alat bukti juga keselarasannya dengan nilai KUHP dan fiqh jinayah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan bahan hukum primer salinan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 46/Pid.B/2022/PN.Pbr, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan fiqh jinayah. Skripsi ini juga disertai dengan pendekatan kasus (case approach) perihal perkara dugaan pelecehan seksual dalam lembaga pendidikan dan pendekatan perbandingan (comparative approach) antara KUHP dan fiqh jinayah. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa putusan hakim yang menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena kurangnya bukti yang dapat dihadirkan oleh penuntut umum ini dinilai selaras dengan fiqh jinayah dimana aspek pembuktian dalam kasus seperti zina dan pelecehan seksual itu sulit tanpa bukti-bukti yang konkrit. Baik KUHP dan fiqh jinayah sama-sama memiliki pesan yaitu hakim haruslah berhati-hati dalam menjatuhkan putusan dalam kasus pelecehan seksual karena beban sanksi baik fisik maupun sosial yang akan diterima tentulah besar adanya.
Downloads
References
Abbas, Syahrizal, Maqashid al-Syariah dalam Qanun Jinayat Berlaku di Aceh, Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2015.
Alamri, Hadi, “Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, dalam Jurnal Lex Privatum, Vol. V, No. 1, 2017.
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Anindya, Astri, “Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan”, dalam Jurnal TIN: Terapan Informatika Nusantara, Vol. 1, No. 3, 2020.
Djubaedah, Neng, Perzinaan: Dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Ditunjau dari Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Nasution, A. Karim, Masalah Hukum Pembuktian dalam Proses Pidana, Jilid I, Jakarta: BPHN, 1976.
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 46/Pid.B/2022/PN.PBr.
Sasangka, Hari dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2003.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alliza Khovshov Zanuba Dalil, Asmawi, Fathudin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.